Penetapan tersangka artis GA dalam kasus pornografi: ‘Preseden buruk’ bagi korban penyebaran konten intim dan ‘bias patriarki’

Penetapan tersangka artis GA dalam kasus pornografi: ‘Preseden buruk’ bagi korban penyebaran konten intim dan ‘bias patriarki’

Penetapan tersangka artis perempuan berinisial GA dalam kasus pornografi, dianggap akan membawa preseden buruk bagi con el fin de korban yang menghadapi ancaman penyebaran konten intim.

Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara, SAFEnet, menegaskan semestinya GA dilihat sebagai korban, sebab ia tidak menyebarkan konten intim pribadinya.

« Penetapan GA sebagai tersangka itu tidak tepat dan akan menjadi preseden buruk untuk korban-korban yang mengalami situasi serupa, » ujar Ellen Kusuma dari SAFEnet kepada BBC Development Indonesia, Rabu ().

  • ‘Sederhana, waktu sempit’, alasan DPR kembali tunda RUU Kekerasan Seksual, padahal tren kekerasan terhadap perempuan meningkat
  • KDRT meningkat selama pandemi Covid-19: Perempuan kian ‘terperangkap’ dan ‘tak dapat mengakses perlindungan’
  • Sejumlah penyintas kasus dugaan kekerasan seksual UII Yogyakarta akan tempuh jalur sugar daddy dating hukum: ‘Saya merasa takut dan gugup’

Komnas Perempuan menyebut penetapan GA sebagai tersangka dan penghakiman yang ia terima setelah video clips intim berdurasi 19 detik itu viral di media sosial « memperlihatkan cara kerja struktur patriarki » di Indonesia. […]